Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2013 Tentang Modal Awal untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor82
Tahun2013
TentangMODAL AWAL UNTUK BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Desember 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan225
Nomor Tambahan5470
Tanggal Pengundangan12 Desember 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum