Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor76
Tahun2010
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Desember 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan135
Nomor Tambahan5171
Tanggal Pengundangan13 Desember 2010
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mengubah :
Dasar Hukum