Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Standardisasi Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor74
Tahun2019
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 2018 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Oktober 2019
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan192
Nomor Tambahan6407
Tanggal Pengundangan17 Oktober 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum