Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Bank Rakyat Indonesia Tbk
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 73 |
Tahun | 2021 |
Tentang | PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK RAKYAT INDONESIA TBK |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 02 Juli 2021 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 149 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 02 Juli 2021 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Penyertaan Modal Negara Ri Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah