Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Pp 48-1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Atau Bangunan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 71 |
Tahun | 2008 |
Tentang | PERUBAHAN KETIGA PP 48-1994 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 04 November 2008 |
Pejabat yang Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah Danatau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Danatau Bangunan Beserta Perubahannya |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2008 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 164 |
Nomor Tambahan | 4914 |
Tanggal Pengundangan | 04 November 2008 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah Danatau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Danatau Bangunan Beserta Perubahannya
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan