Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Umum (perum) Jasa Tirta Ii
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 7 |
Tahun | 2010 |
Tentang | PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 08 Januari 2010 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2010 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 10 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 08 Januari 2010 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Perusahaan Umum (perum) Jasa Tirta Ii
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 Tentang Perusahaan Umum (perum) Jasa Tirta Ii
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 Tentang Perusahaan Umum (perum) Jasa Tirta Ii
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara