Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Umum (perum) Jasa Tirta Ii

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun2010
TentangPERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Januari 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan10
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Januari 2010
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum