Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 Tentang Perusahaan Umum (perum) Jasa Tirta Ii

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor94
Tahun1999
TentangPERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Umum (perum) Jasa Tirta Ii
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Umum (perum) Jasa Tirta Ii
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1999
Nomor Pengundangan203
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Oktober 1999
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum