Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 Tentang Perusahaan Umum (perum) Jasa Tirta Ii
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 94 |
| Tahun | 1999 |
| Tentang | PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Umum (perum) Jasa Tirta Ii Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Umum (perum) Jasa Tirta Ii |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 6412 |
| Jumlah diDownload | 204 |
| Tahun Pengundangan | 1999 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 203 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 13 Oktober 1999 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Umum (perum) Jasa Tirta Ii
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Umum (perum) Jasa Tirta Ii