Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Prasarana Perikanan Samudera
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 66 |
Tahun | 2012 |
Tentang | PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PRASARANA PERIKANAN SAMUDERA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 10 Agustus 2012 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2012 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 159 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 10 Agustus 2012 |
Pejabat Pengundangan |