Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum (perum) Percetakan Uang Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor6
Tahun2019
TentangPERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Februari 2019
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan31
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Februari 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum