Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor6
Tahun2010
TentangSATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Januari 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan9
Nomor Tambahan5094
Tanggal Pengundangan06 Januari 2010
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum