PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2010
Satuan Polisi Pamong Praja
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 6 |
Tahun | 2010 |
Tentang | SATUAN POLISI PAMONG PRAJA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 06 Januari 2010 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja |
Tahun Pengundangan | 2010 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 9 |
Nomor Tambahan | 5094 |
Tanggal Pengundangan | 06 Januari 2010 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah