Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Penjaminan Infrastruktur Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor57
Tahun2017
TentangPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Desember 2017
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan308
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Desember 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :