Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asean Infrastructure Fund

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor56
Tahun2013
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ASEAN INFRASTRUCTURE FUND
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Agustus 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan139
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Agustus 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum