Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 150 |
| Nomor Tambahan | 6902 |
| Tanggal Pengundangan | 22 November 2023 |
| Pejabat Pengundangan | PRATIKNO |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 Tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai