Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEJAKSAAN AGUNG
Nomor5
Tahun2024
TentangTata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 November 2024
Pejabat yang MenetapkanBURHANUDDIN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat56
Jumlah diDownload101
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan872
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 November 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA