Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Tahun Pengundangan | 2024 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 872 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 22 November 2024 |
Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |