Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 Tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 55 |
| Tahun | 1996 |
| Tentang | PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 5385 |
| Jumlah diDownload | 257 |
| Tahun Pengundangan | 1996 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 85 |
| Nomor Tambahan | 3651 |
| Tanggal Pengundangan | 23 Agustus 1996 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara