Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 Tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 55 |
Tahun | 1996 |
Tentang | PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 1996 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 85 |
Nomor Tambahan | 3651 |
Tanggal Pengundangan | 23 Agustus 1996 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara