Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor52
Tahun2011
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2007 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Desember 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat6581
Jumlah diDownload238
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan133
Nomor Tambahan5264
Tanggal Pengundangan22 Desember 2011
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum