Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu
Tahun Pengundangan | 2007 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1 |
Nomor Tambahan | 4675 |
Tanggal Pengundangan | 01 Februari 2007 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 148 Tahun 2000 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-daerah Tertentu
- Peraturan Pemerintah Nomor 148 Tahun 2000 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-daerah Tertentu
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu
- Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008 Tentang Perubahan Pp 1-2007 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 148 Tahun 2000 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-daerah Tertentu
- Peraturan Pemerintah Nomor 148 Tahun 2000 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-daerah Tertentu