Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asian Development Bank

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor51
Tahun2013
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ASIAN DEVELOPMENT BANK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Agustus 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan134
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Agustus 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum