Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1993 Tentang Persyaratan Pemilikan Saham dalam Perusahaan83
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 50 |
Tahun | 1993 |
Tentang | PERSYARATAN PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN83 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 Tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 Tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 1993 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 3537 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 23 Oktober 1993 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 Tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 Tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1992 Tentang Persyaratan Pemilikan Saham dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1993 Tentang Perubahan Pp 17-1992 Tentang Persyaratan Pemilikan Saham dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1992 Tentang Persyaratan Pemilikan Saham dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1993 Tentang Perubahan Pp 17-1992 Tentang Persyaratan Pemilikan Saham dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1992 Tentang Persyaratan Pemilikan Saham dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1993 Tentang Perubahan Pp 17-1992 Tentang Persyaratan Pemilikan Saham dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1992 Tentang Persyaratan Pemilikan Saham dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1993 Tentang Perubahan Pp 17-1992 Tentang Persyaratan Pemilikan Saham dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing