Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1992 Tentang Persyaratan Pemilikan Saham dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor17
Tahun1992
TentangPERSYARATAN PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1993 Tentang Persyaratan Pemilikan Saham dalam Perusahaan83
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1993 Tentang Persyaratan Pemilikan Saham dalam Perusahaan83
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1992
Nomor Pengundangan36
Nomor Tambahan3476
Tanggal Pengundangan16 April 1992
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum