Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1993 Tentang Perubahan Pp 17-1992 Tentang Persyaratan Pemilikan Saham dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 7 |
| Tahun | 1993 |
| Tentang | PERUBAHAN PP 17-1992 TENTANG PERSYARATAN PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1993 Tentang Persyaratan Pemilikan Saham dalam Perusahaan83 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1993 Tentang Persyaratan Pemilikan Saham dalam Perusahaan83 |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 7304 |
| Jumlah diDownload | 238 |
| Tahun Pengundangan | 1993 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 9 |
| Nomor Tambahan | 3512 |
| Tanggal Pengundangan | 28 Januari 1993 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1993 Tentang Persyaratan Pemilikan Saham dalam Perusahaan83
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1993 Tentang Persyaratan Pemilikan Saham dalam Perusahaan83