Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Indonesia Asahan Aluminium
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 229 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 13 November 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1974 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Aneka Tambang Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1976 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Tambang Timah Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1980 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) Tambang Batubara Bukit Asam
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1974 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Aneka Tambang Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1976 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Tambang Timah Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1980 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) Tambang Batubara Bukit Asam
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas