Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (persero) Pt Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Angkasa Pura Ii untuk Dijadikan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor46
Tahun2018
TentangPengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II Untuk Dijadikan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8798
Jumlah diDownload286
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan171
Nomor Tambahan6253
Tanggal Pengundangan27 September 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum