Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 44 |
Tahun | 1993 |
Tentang | KENDARAAN DAN PENGEMUDI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 1993 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 64 |
Nomor Tambahan | 3530 |
Tanggal Pengundangan | 14 Juli 1993 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1954 Tentang Pengubahan Peraturan Lalu Lintas Jalan
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Lalu-lintas Jalan (stbl. 1936 No. 451) Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1954 (lembaran Negara Tahun 1954 No. 76)
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1954 Tentang Pengubahan Peraturan Lalu Lintas Jalan
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Lalu-lintas Jalan (stbl. 1936 No. 451) Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1954 (lembaran Negara Tahun 1954 No. 76)
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1954 Tentang Pengubahan Peraturan Lalu Lintas Jalan
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Lalu-lintas Jalan (stbl. 1936 No. 451) Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1954 (lembaran Negara Tahun 1954 No. 76)
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1954 Tentang Pengubahan Peraturan Lalu Lintas Jalan
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Lalu-lintas Jalan (stbl. 1936 No. 451) Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1954 (lembaran Negara Tahun 1954 No. 76)