Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1970 Tentang Kedudukan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sebagai Badan Hukum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor43
Tahun1970
TentangKEDUDUKAN DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SEBAGAI BADAN HUKUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 September 1970
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1970
Nomor Pengundangan61
Nomor Tambahan2946
Tanggal Pengundangan26 September 1970
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum