PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2011
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 42 |
Tahun | 2011 |
Tentang | PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA KANTOR BERITA NASIONAL ANTARA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 16 September 2011 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2011 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 89 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 16 September 2011 |
Pejabat Pengundangan |