Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor41
Tahun2020
TentangPENGALIHAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA
KORUPSI MENJADI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Juli 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan181
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Juli 2020
Pejabat Pengundangan