Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor40
Tahun2021
TentangPENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Februari 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan50
Nomor Tambahan6652
Tanggal Pengundangan02 Februari 2021
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum