Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Angkasa Pura Ii

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor38
Tahun2020
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA II
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Juli 2020
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10123
Jumlah diDownload273
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan172
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Juli 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum