Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor37
Tahun2018
TentangPerlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2716
Jumlah diDownload327
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan122
Nomor Tambahan6234
Tanggal Pengundangan02 Agustus 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum