Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Perubahan Pp 38-2002 Tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor37
Tahun2008
TentangPERUBAHAN PP 38-2002 TENTANG DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK-TITIK GARIS PANGKAL KEPULAUAN INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Mei 2008
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan77
Nomor Tambahan4854
Tanggal Pengundangan19 Mei 2008
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum