Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/daerah
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 201 |
| Nomor Tambahan | 6119 |
| Tanggal Pengundangan | 11 September 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/daerah
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.06/2022 Tahun 2022 Tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada Panitia Urusan Piutang Negara
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/daerah
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/daerah