Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Hutama Karya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor27
Tahun2015
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT HUTAMA KARYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Juni 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan118
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Juni 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :