Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor27
Tahun2010
TentangPERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Februari 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan33
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Februari 2010
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum