Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 Tentang Keselamatan Pengangkutan Zat Radioaktif

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor26
Tahun2002
TentangKESELAMATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Mei 2002
Pejabat yang MenetapkanMEGAWATI SOEKARNOPUTRI
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 Tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif
Tahun Pengundangan2002
Nomor Pengundangan51
Nomor Tambahan4201
Tanggal Pengundangan13 Mei 2002
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :