Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995 Tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 25 |
| Tahun | 1995 |
| Tentang | USAHA PENUNJANG TENAGA LISTRIK |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 10 Agustus 1995 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 7670 |
| Jumlah diDownload | 230 |
| Tahun Pengundangan | 1995 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 46 |
| Nomor Tambahan | 3603 |
| Tanggal Pengundangan | 10 Agustus 1995 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
- Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 Tentang Ketenagalistrikan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 Tentang Ketenagalistrikan
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 Tentang Ketenagalistrikan