Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 80 |
| Nomor Tambahan | 6210 |
| Tanggal Pengundangan | 23 Mei 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelesaian Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan