Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelesaian Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan
| Tahun Pengundangan | 2019 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 786 |
| Nomor Tambahan | 26 |
| Tanggal Pengundangan | 19 Juli 2019 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan