Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor20
Tahun2008
TentangTATA CARA PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT, PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT, DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA, SERTA HAK JABATAN FUNGSIONAL JAKSA YANG TERKENA PEMBERHENTIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Februari 2008
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan41
Nomor Tambahan4827
Tanggal Pengundangan28 Februari 2008
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :