PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2008
Tata Cara Pemberhentian dengan Hormat, Pemberhentian Tidak dengan Hormat, Dan Pemberhentian Sementara, Serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa Yang Terkena Pemberhentian
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 20 |
Tahun | 2008 |
Tentang | TATA CARA PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT, PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT, DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA, SERTA HAK JABATAN FUNGSIONAL JAKSA YANG TERKENA PEMBERHENTIAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 28 Februari 2008 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2008 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 41 |
Nomor Tambahan | 4827 |
Tanggal Pengundangan | 28 Februari 2008 |
Pejabat Pengundangan |