Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 Tentang Pengendalian Pencemaran Air

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor20
Tahun1990
TentangPENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Juni 1990
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan1990
Nomor Pengundangan24
Nomor Tambahan3409
Tanggal Pengundangan05 Juni 1990
Pejabat Pengundangan