Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero Pt Perusahaan Listrik Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor17
Tahun2016
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan104
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Mei 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum