Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Ri Menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk Menduduki Jabatan Struktural
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 15 |
Tahun | 2001 |
Tentang | PENGALIHAN STATUS ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2001 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 28 |
Nomor Tambahan | 4085 |
Tanggal Pengundangan | 27 Maret 2001 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 Tetang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Perubahan Pp 15-2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Ri Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2002 Tentang Perubahan Pp 15-2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Ri Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah dengan Pp 4-2002