Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2002 Tentang Perubahan Pp 15-2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Ri Menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk Menduduki Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah dengan Pp 4-2002
Tahun Pengundangan | 2002 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 43 |
Nomor Tambahan | 4198 |
Tanggal Pengundangan | 30 April 2002 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Ri Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Ri Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural