Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2002 Tentang Perubahan Pp 15-2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Ri Menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk Menduduki Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah dengan Pp 4-2002

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor21
Tahun2002
TentangPERUBAHAN PP 15-2001 TENTANG PENGALIHAN STATUS ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 4-2002
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3769
Jumlah diDownload248
Tahun Pengundangan2002
Nomor Pengundangan43
Nomor Tambahan4198
Tanggal Pengundangan30 April 2002
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mengubah :
Dasar Hukum