Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Perubahan Pp 15-2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Ri Menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk Menduduki Jabatan Struktural
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 4 |
| Tahun | 2002 |
| Tentang | PERUBAHAN PP 15-2001 TENTANG PENGALIHAN STATUS ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 22 Maret 2002 |
| Pejabat yang Menetapkan | MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 7806 |
| Jumlah diDownload | 358 |
| Tahun Pengundangan | 2002 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 9 |
| Nomor Tambahan | 4173 |
| Tanggal Pengundangan | 22 Maret 2002 |
| Pejabat Pengundangan | BAMBANG KESOWO |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Ri Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Ri Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural