Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor13
Tahun2011
TentangPERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Februari 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan26
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Februari 2011
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum