Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Pp 29-2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Ri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor13
Tahun2008
TentangPERUBAHAN KEEMPAT PP 29-2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Februari 2008
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan26
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Februari 2008
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :