Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1996 Tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Xi dan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Xii, dan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Xiii Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara Viii

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor13
Tahun1996
TentangPELEBURAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN XI DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN XII, DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN XIII MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA VIII
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Februari 1996
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara Iii
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara Iii
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1996
Nomor Pengundangan19
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Februari 1996
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :
Dasar Hukum