Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1991 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor123
Tahun2021
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1991 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG INDUSTRI ELEKTRONIKA PROFESIONAL DAN KOMPONEN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Desember 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan288
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Desember 2021
Pejabat Pengundangan