Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2021 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero} Pt Perusahaan Listrik Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor122
Tahun2021
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO} PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Desember 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan285
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Desember 2021
Pejabat Pengundangan