Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Damri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun2015
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Maret 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan42
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Maret 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :